Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, melindungi identitas merek sangatlah penting. Trademark atau merek dagang adalah salah satu cara paling efektif untuk melindungi aset intelektual perusahaan.
Sebab, tanpa perlindungan trademark, nama dan logo yang sudah dibangun dengan susah payah bisa ditiru oleh pihak lain, menyebabkan kebingungan di kalangan konsumen, dan merusak reputasi bisnis.
Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami sepenuhnya apa itu trademark dan bagaimana cara memanfaatkannya. Mari simak informasi lengkapnya di artikel ini!
Pengertian Trademark

Trademark adalah tanda atau simbol yang digunakan untuk mengidentifikasi dan membedakan produk atau layanan dari satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
Trademark bisa berupa kata, nama, simbol, logo, slogan, atau kombinasi dari elemen-elemen tersebut. Yang terpenting, trademark harus memiliki daya pembeda yang kuat sehingga konsumen tidak akan tertukar dengan produk atau jasa lain.
Dalam hukum Indonesia, istilah yang digunakan secara resmi adalah merek dagang.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Hukum Indonesia memberikan perlindungan merek selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Perlindungan ini memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk menggunakan merek tersebut dan melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip tanpa izin.
Pada dasarnya, tidak ada perbedaan konsep antara trademark dan merek dagang. Keduanya merujuk pada hal yang sama. Trademark adalah istilah internasional dalam bahasa Inggris, sedangan merek dagang adalah padanan katanya yang digunakan dalam sistem hukum dan percakapan resmi di Indonesia.
Baca Juga: Ukuran Kertas Folio dalam CM, MM & Inci – Panduan Lengkap!
Fungsi dan Tujuan Trademark
Mendaftarkan trademark memiliki fungsi strategis bagi bisnis, yakni:
- Sebagai identitas produk atau layanan. Memudahkan konsumen mengenali produk di antara puluhan produk kompetitor hanya dengan melihat logo atau nama.
- Perlindungan hukum bagi pemilik merek. Memberikan dasar hukum kuat untuk menuntut pihak lain yang meniru atau menggunakan merek tanpa izin.
- Membangun brand recognition dan loyalitas. Merek konsisten dan dilindungi akan lebih mudah diingat konsumen.
- Menjaga dari peniruan atau pembajakan. Mencegah kompetitor mendompleng popularitas merek dengan membuat produk serupa dengan nama dan logo yang mirip.
Jenis-Jenis Trademark
1. Trademark Kata/Nama
Jenis trademark ini berupa kata, nama, atau frasa yang digunakan untuk mengidentifikasi produk atau jasa. Contohnya antara lain Coca Cola, Google, Indomie, dan slogan ‘Just Do It’ dari Nike.
Kelebihan trademark kata adalah mudah diingat dan diucapkan. Namun, perlu dipastikan kata atau nama tersebut memiliki daya pembeda yang kuat dan tidak bersifat generik.
2. Trademark Logo/Simbol
Trademark logo adalah tanda grafis berupa gambar, simbol, atau desain visual yang merepresentasikan merek. Logo yang baik harus:
- Sederhana, tetapi mudah diingat;
- Memiliki makna yang relevan dengan bisnis;
- Dapat diaplikasikan dalam berbagai ukuran dan media;
- Unik dan berbeda dari kompetitor.
Contoh trademark logo yang ikonik:

- Apple: Logo apel tergigit yang sangat minimalis;
- Nike: Swoosh yang melambangkan gerakan dan kecepatan.
3. Trademark Gabungan (Wordmark + Logomark)
Banyak perusahaan menggunakan kombinasi kata dan logo untuk menciptakan identitas merek yang lebih kuat. Trademark gabungan ini menggabungkan kekuatan dari kedua jenis trademark sebelumnya.
Contoh trademark gabungan:



- McDonald’s: Kombinasi nama ‘McDonald’s’ dengan logo M kuning.
- Starbucks: Nama ‘Starbucks’ dengan logo putri duyung.
- Gojek: Nama ‘Gojek’ dengan logo lingkaran hijau.
Keuntungan trademark gabungan adalah memberikan fleksibilitas dalam penggunaan, bisa digunakan terpisah atau bersamaan tergantung kebutuhan.
4. Trademark Non-tradisional
Selain bentuk-bentuk konvensional di atas, trademark juga bisa berupa:
Warna. Beberapa perusahaan berhasil mendaftarkan warna tertentu sebagai trademark mereka, seperti:
- Ungu Milka untuk cokelat;
- Merah Coca-Cola untuk minuman bersoda;
- Orange Hermes untuk produk fashion mewah.
Suara. Jingle atau sound effect yang khas juga bisa dijadikan trademark, contohnya:
- Bunyi ‘Ta-da-da-da-daaa’ dari McDonald’s;
- Suara mesin Harley Davidson;
- Jingle Intel ‘bong-bong-bong-bong.
Bentuk. Kemasan atau bentuk produk yang unik juga bisa didaftarkan, seperti:
- Botol Coca-Cola yang melengkung;
- Cokelat Toblerone berbentuk segitiga;
- Kemasan Yakult yang khas.
Perbedaan Trademark, Copyright, dan Patent
Banyak orang masih bingung membedakan ketiga istilah ini. Padahal, ketiganya melindungi jenis kekayaan intelektual yang berbeda.
Trademark vs Copyright (Hak Cipta)
Trademark melindungi identitas merek, sementara copyright melindungi karya seni, sastra, atau intelektual orisinal.
Contoh: Logo Gojek adalah trademark. Ilustrasi atau artikel yang ada di blog Gojek dilindungi oleh copyright.
Trademark vs Patent (Paten)
Trademark melindungi identitas merek, sementara paten melindungi sebuah penemuan baru dan bermanfaat.
Contoh: Nama ‘Dyson’ adalah trademark. Teknologi mesin vakum siklonik di dalamnya dilindungi oleh paten.
Aspek | Trademark (Merek Dagang) | Copyright (Hak Cipta) | Patent (Paten) |
| Apa yang Dilindungi? | Nama, logo, slogan, simbol yang menjadi identitas brand. | Karya seni, musik, tulisan, software, film. | Penemuan, ide, proses, formula, mesin. |
| Tujuan | Mencegah kebingungan konsumen mengenai asal produk/jasa. | Melindungi hak eksklusif pencipta atas karya orisinalnya. | Melindungi hak penemu atas penemuannya. |
| Contoh | Logo Nike, nama Coca-Cola | Novel, lagu, film | Formula obat, teknologi smartphone |
Kesimpulan
Trademark adalah identitas unik yang membedakan produk atau jasa dari kompetitor. Dengan mendaftarkan trademark, bisnis mendapatkan perlindungan hukum dan hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut.
Jangan anggap remeh trademark, karena ini termasuk aset berharga untuk bisnis. Semakin cepat mendaftarkannya, maka bisnis akan jauh lebih aman dari risiko peniruan atau pembajakan merek.